ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
A.
PENGERTIAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Menurut Pasal 23 ayat (1) UUD
1945 , Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah perwujudan dari
pengolahan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan Undang
Undang (UU) dan dilaksanakan secara terbuka dimana pemerintahan bertanggung
jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) ini merupakan rencana tahunan keuangan pemerintah Republik Indonesia
yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN telah ditetapkan
dalam UU meliputi masa satu tahun mulai dari 1 Januari sampai dengan 31
Desember.
1.
FUNGSI
dan Peran APBN
Ø Fungsi
APBN menurut kebijakan Fiskalnya :
a.
Fungsi Alokasi
APBN
berfungsi sebagai penerimaan pajak yang dialokasikan untuk pengeluaran yang
sifatnya demi kepentingan umum. Beberapa pengalokasian dana tersebut antara
lain seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan taman, dll.
b.
Fungsi Distribusi Pendapatan
APBN
juga berfungsi untuk didistribusikan kepada masyarakat demi mewujudkan
pemerataan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar kelas sosial.
Subsidi, beasiswa dan dana pensiun merupakan beberapa perwujudan dari fungsi
distribusi APBN.
c.
Fungsi Stablitas Ekonomi
APBN
juga merupakan instrumen untuk mengendalikan stabilitas ekonomi negara. Apabila
terjadi permasalah ekonomi ekstrim yang menciptakan ketidakseimbangan dalam
perekonomian negara, maka APBN dapat membantu untuk mengatasi masalah tersebut.
2.
Struktur
dan Susunan APBN
Struktur APBN :
1.
Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan
negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa
sumber pendapatan negara antara lain :
a.
Penerimaan Pajak, meliputi :
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri
- Pendapatan Pajak Perdagangan
Internasional
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
- Penerimaan Sumber Daya Alam
- Pendapatan Laba BUMN
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
- Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2.
Belanja Negara
Belanja
Negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh
pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
-
Belanja Pegawai -
Subsidi (Energi Dan Non Energi)
-
Belanja Barang -
Belanja Hibah
-
Belanja Modal -
Belanja Bantuan Sosial
-
Belanja Bunga dan Pinjaman
3.
Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan
Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar
pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan
negara lebih besar daripada belanja negara.
4.
Surplus/Defisit Anggaran APBN
Surplus
Anggaran adalah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja
negara.
Defisit
Anggaran adalah keadaan dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan
negara.
5. Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah
setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun
anggarang berikutnya.
Pembiayaan utang
Pembiayaan Investasi
Pemberian Pinjaman
Kewajiban
Penjaminan
Penyusunan APBN :
1. Tahap Pendahuluan
a. Tahap
Perancangan
Pemerintah
menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan
penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala
prioritas, serta penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi :
Pertumbuhan Ekonomi Negara, Inflasi, Nilai Tukar Mata Uang (Rupiah), Suku
Bungan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan terakhir, Harga Minyak
Nasional dan Lifting.
b. Tahap Rapat antarkomisi dengan mitra kerjanya
untuk membahas rancangan tersebut (departemen/lembaga teknis)
c. Tahap
finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
2.
Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
·
Dimulai
dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
·
Kemudian
dilanjutkan dengan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan panitia anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait.
·
Menteri
Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi
dan departemen terkait akan menetapkan penerimaan atau penolakan RAPBN
tersebut.
·
jika
RAPBN diterima, maka akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada
pemerintah untuk dilaksanakan. Tetapi jika RAPBN ditolak, maka pemerintah harus
menggunakan APBN sebelumnya.
3. Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN
·
Tahap
pengawasan dilakukan oleh pengawas fungsional baik berasal dari eksternal (luar
pemerintah) maupun Internal (dalam pemerintah).
·
Sebelum
berakhirnya tahun anggaran, biasanya di bulan November, pemerintah melalui
Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dan
melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang
selambat-lambatnya dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan
APBN tahun anggaran terkait. Laporan ini harus disusun atas realisasi yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3.
Prinsip
– Prinsip dalam APBN
a. Berdasarkan
Aspek Pendapatan Negara
- Intensifikasi (usaha peningkatan) penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetorannya.
- Intensifikasi (usaha peningkatan) penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
b. Berdasarkan Aspek Pengeluaran
- Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potensial nasional.
Komentar
Posting Komentar