Langsung ke konten utama

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

A.            PENGERTIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Menurut Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 , Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah perwujudan dari pengolahan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan Undang Undang (UU) dan dilaksanakan secara terbuka dimana pemerintahan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan rencana tahunan keuangan pemerintah Republik Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN telah ditetapkan dalam UU meliputi masa satu tahun mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

1.            FUNGSI dan Peran APBN
Ø  Fungsi APBN menurut kebijakan Fiskalnya :
a.    Fungsi Alokasi
APBN berfungsi sebagai penerimaan pajak yang dialokasikan untuk pengeluaran yang sifatnya demi kepentingan umum. Beberapa pengalokasian dana tersebut antara lain seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan taman, dll.
b.  Fungsi Distribusi Pendapatan
APBN juga berfungsi untuk didistribusikan kepada masyarakat demi mewujudkan pemerataan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar kelas sosial. Subsidi, beasiswa dan dana pensiun merupakan beberapa perwujudan dari fungsi distribusi APBN.
c.  Fungsi Stablitas Ekonomi
APBN juga merupakan instrumen untuk mengendalikan stabilitas ekonomi negara. Apabila terjadi permasalah ekonomi ekstrim yang menciptakan ketidakseimbangan dalam perekonomian negara, maka APBN dapat membantu untuk mengatasi masalah tersebut.
2.            Struktur dan Susunan APBN
Struktur APBN :
1.   Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa sumber pendapatan negara antara lain :
a. Penerimaan Pajak, meliputi :
    - Pendapatan Pajak Dalam Negeri
    - Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
    - Penerimaan Sumber Daya Alam
    - Pendapatan Laba BUMN
    - Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
    - Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2.   Belanja Negara
Belanja Negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
-   Belanja Pegawai                                       - Subsidi (Energi Dan Non Energi)
-   Belanja Barang                                         - Belanja Hibah
-   Belanja Modal                                            - Belanja Bantuan Sosial
-   Belanja Bunga dan Pinjaman
3.   Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.
4.   Surplus/Defisit Anggaran APBN
Surplus Anggaran adalah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja negara.
Defisit Anggaran adalah keadaan dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan negara.
5.  Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun anggarang berikutnya.
  Pembiayaan utang
  Pembiayaan Investasi
  Pemberian Pinjaman
  Kewajiban Penjaminan

Penyusunan APBN :
1. Tahap Pendahuluan
a. Tahap Perancangan
Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, serta penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi : Pertumbuhan Ekonomi Negara, Inflasi, Nilai Tukar Mata Uang (Rupiah), Suku Bungan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan terakhir, Harga Minyak Nasional dan Lifting.
b.   Tahap Rapat antarkomisi dengan mitra kerjanya untuk membahas rancangan tersebut (departemen/lembaga teknis)
c. Tahap finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
2. Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
·         Dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
·         Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait.
·         Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait akan menetapkan penerimaan atau penolakan RAPBN tersebut.
·         jika RAPBN diterima, maka akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Tetapi jika RAPBN ditolak, maka pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
3.   Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN
·         Tahap pengawasan dilakukan oleh pengawas fungsional baik berasal dari eksternal (luar pemerintah) maupun Internal (dalam pemerintah).
·         Sebelum berakhirnya tahun anggaran, biasanya di bulan November, pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang selambat-lambatnya dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran terkait. Laporan ini harus disusun atas realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3.            Prinsip – Prinsip dalam APBN
a.   Berdasarkan Aspek Pendapatan Negara
  • Intensifikasi (usaha peningkatan) penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetorannya.
  • Intensifikasi (usaha peningkatan) penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
b.   Berdasarkan Aspek Pengeluaran
  • Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potensial nasional.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASALAH KOMUNIKASI YANG SERING TERJADI DI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG TEKNIK SIPIL        Komunikasi adalah suatu proses penyampaian pesan (ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Melalui komunikasi, sikap dan perasaan seseorang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain. Komunikasi tak luput dari permasalahan, antara lain yang paling terkenal seperti MisKom (Miss Komunikasi).      Miss communication (salah komunikasi) adalah salah satu akibat dari proses komunikasi yang tidak bisa diterima baik oleh ke dua pihak, yang menyebabkan tujuan atau misi dari komunikasi tersebut tidak tercapai.. Miss communication terjadi biasanya dikarenakan salah satu pihak tidak mengerti dengan pesan yang disampaikan oleh pihak yang lain. Mungkin bahasanya, atau ejaan kalimatnya...

Tugas Aspek Dalam Pembangunan

1.             ASPEK HUKUM DALAM INDUSTRI JASA KONSTRUKSI INDONESIA Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk: (1) Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. (2) Mewujudkan t...

Peran Kebudayaan Hindu-Budha,Islam dan Modern di Indonesia

Keragaman suku bangsa yang tersebar di Nusantara merupakan kondisi objektif yang penting dan sangat berpengaruh dalam keseluruhan proses penyebaran dan pembentukan tradisi Islam di Indonesia. Perbedaan suku bangsa itu tidak hanya menyangkut perbedaan bahasa, adat istiadat, dan sistem sosio-kultural pada umumnya, tetapi juga perbedaan orientasi nilai yang menyangkut sistem keyakinan dan keragaman masyarakat. Setiap suku bangsa, selain memiliki kepercayaan lokal masing-masing, juga memiliki sistem pengetahuan dan cara pandang yang berbeda satu dengan yang lainnya. Masuknya unsur baru dalam kehidupan tentu saja mendapat reaksi yang berbeda-beda. Adanya hukum adat yang terbentuk dari tradisi sosial budaya masyarakat setempat merupakan bentuk paling jelas dari institusi lokal yang mengatur tatanan masyarakat.  I.  KEBUDAYAAN HINDU-BUDHA  1.  Agama Hindu dan Kebudayaannya Agama Hindu  diyakini tumbuh di  India sekitar  1500 SM. Dari Ind...