Langsung ke konten utama

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

A.            PENGERTIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Menurut Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 , Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah perwujudan dari pengolahan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun sesuai dengan Undang Undang (UU) dan dilaksanakan secara terbuka dimana pemerintahan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan rencana tahunan keuangan pemerintah Republik Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN telah ditetapkan dalam UU meliputi masa satu tahun mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

1.            FUNGSI dan Peran APBN
Ø  Fungsi APBN menurut kebijakan Fiskalnya :
a.    Fungsi Alokasi
APBN berfungsi sebagai penerimaan pajak yang dialokasikan untuk pengeluaran yang sifatnya demi kepentingan umum. Beberapa pengalokasian dana tersebut antara lain seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembangunan taman, dll.
b.  Fungsi Distribusi Pendapatan
APBN juga berfungsi untuk didistribusikan kepada masyarakat demi mewujudkan pemerataan pendapatan dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar kelas sosial. Subsidi, beasiswa dan dana pensiun merupakan beberapa perwujudan dari fungsi distribusi APBN.
c.  Fungsi Stablitas Ekonomi
APBN juga merupakan instrumen untuk mengendalikan stabilitas ekonomi negara. Apabila terjadi permasalah ekonomi ekstrim yang menciptakan ketidakseimbangan dalam perekonomian negara, maka APBN dapat membantu untuk mengatasi masalah tersebut.
2.            Struktur dan Susunan APBN
Struktur APBN :
1.   Pendapatan Negara dan Hibah
Pendapatan negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa sumber pendapatan negara antara lain :
a. Penerimaan Pajak, meliputi :
    - Pendapatan Pajak Dalam Negeri
    - Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
    - Penerimaan Sumber Daya Alam
    - Pendapatan Laba BUMN
    - Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
    - Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya
2.   Belanja Negara
Belanja Negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :
-   Belanja Pegawai                                       - Subsidi (Energi Dan Non Energi)
-   Belanja Barang                                         - Belanja Hibah
-   Belanja Modal                                            - Belanja Bantuan Sosial
-   Belanja Bunga dan Pinjaman
3.   Keseimbangan Primer APBN
Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.
4.   Surplus/Defisit Anggaran APBN
Surplus Anggaran adalah keadaan dimana pendapatan negara lebih besar dari belanja negara.
Defisit Anggaran adalah keadaan dimana belanja negara lebih besar dari pendapatan negara.
5.  Pembiayaan APBN
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan mupun pada tahun anggarang berikutnya.
  Pembiayaan utang
  Pembiayaan Investasi
  Pemberian Pinjaman
  Kewajiban Penjaminan

Penyusunan APBN :
1. Tahap Pendahuluan
a. Tahap Perancangan
Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, serta penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi : Pertumbuhan Ekonomi Negara, Inflasi, Nilai Tukar Mata Uang (Rupiah), Suku Bungan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan terakhir, Harga Minyak Nasional dan Lifting.
b.   Tahap Rapat antarkomisi dengan mitra kerjanya untuk membahas rancangan tersebut (departemen/lembaga teknis)
c. Tahap finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah
2. Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan APBN
·         Dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
·         Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan baik antara Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait.
·         Menteri Keuangan dan panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau antar komisi dan departemen terkait akan menetapkan penerimaan atau penolakan RAPBN tersebut.
·         jika RAPBN diterima, maka akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Tetapi jika RAPBN ditolak, maka pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
3.   Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN
·         Tahap pengawasan dilakukan oleh pengawas fungsional baik berasal dari eksternal (luar pemerintah) maupun Internal (dalam pemerintah).
·         Sebelum berakhirnya tahun anggaran, biasanya di bulan November, pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang selambat-lambatnya dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran terkait. Laporan ini harus disusun atas realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3.            Prinsip – Prinsip dalam APBN
a.   Berdasarkan Aspek Pendapatan Negara
  • Intensifikasi (usaha peningkatan) penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetorannya.
  • Intensifikasi (usaha peningkatan) penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
b.   Berdasarkan Aspek Pengeluaran
  • Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan dan potensial nasional.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas wawancara isd

TUGAS WAWANCARA  Pembangunan masjid AL-Mu’assyaroh di Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja Bogor 16710  A.  PENDAHULUAN Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh  Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah SWT. Kita memohon pertolongan-Nya dan ampunan serta perlindungan-Nya dari segala keburukan dan kelemahan.Barang siapa yang diberi hidayah-Nya,tidak ada sesuatu pula yang mampu menolongnya. Subhanallahi walhamdulillahi walaa ilaha illallah wallahu akbar. Sholawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW,yang telah menyampaikan risalah-Nya,memberi nasehat dan membawa umat menuju kesempurnaan hidup lahir batin,dunia akhirat. Kita berharap termasuk umatnya yang mendapat syafa’at Beliau,nanti di Yaumil akhir. Amin B.  LATAR BELAKANG Puji syukur atas kehadirat  Allah SWT yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah saya selaku mahasiswa dari Universitas Gunadarma dapat menyelesaikan tugas wawancara ISD (Ilmu Sosial Da...

Soal dan Pembahasan PTM

Kelas : 2TA06 Nama kelompok 2 : Akhmad Syakhu Ilham       ( 10316467 ) M.Arif  Darmawan              (14316160 ) Paskalis Berkat Damai Hal ( 15316731 ) Rusfin Hamid                      (16316710 ) Zelvia Oktaria                      ( 17316930 ) TUGAS PERTAMA  Sebutkan tujuan dari pengguna alat berat pada pekerjaan konstruksi? Apa saja yang perlu diperhatikan dalam persiapan pengguna alat berat pada pekerjaan konstruksi! Sebutkan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pekerjaan pemindahan tanah ! Berapa % pengembangan dan % penyusutan  dari volume tanah yang memiliki berat isi tanah 1500 kg/m3 BM, 1000 kg/m3 LM dan 2000 kg/m3 CM. Pada suatu daerah yang akan dibangun jalan, dilakukan penggalian sedalam 2,5 m. luas daerah yang akan di gali 2 Ha. Berapa volume tanah slid an tanah gembur jika...
PENTINGNYA ETIKA PROFESI Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi resp...